HUKUM  

Faktur Pajak Fiktif Dibongkar, Negara Rugi Rp2,57 Miliar; Tersangka JT Resmi Dilimpahkan ke Kejari Medan

Tersangka kasus faktur pajak akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Praktik manipulasi pajak kembali terbongkar. Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Utara I, (DJP Kanwil Sumut I) melimpahkan tersangka berinisial JT ke Kejaksaan Negeri Medan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Pelimpahan tahap II ini sekaligus menyerahkan barang bukti krusial berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, hingga dokumen pendukung lain yang menguatkan dugaan kejahatan. “JT diduga menjalankan modus penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif melalui CV SMA transaksi di atas kertas yang tidak pernah terjadi di dunia nyata,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I, Belis Siswanto dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (20/4/2021).

Skema ini digunakan untuk memangkas kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp2.573.536.638.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana.

Belis Siswanto, menegaskan penindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sinyal keras bagi pelaku pengemplangan pajak. “Ini peringatan tegas. Tidak ada ruang bagi praktik curang yang merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

DJP mengingatkan, manipulasi faktur pajak bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius dengan konsekuensi pidana. Wajib pajak diminta patuh dan transparan, sebelum berhadapan dengan jerat hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *