Medan, ArmadaBerita.Com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menghindari proses hukum.
Farah ditangkap pada Selasa (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan. Operasi penangkapan dilakukan Tim Tabur Kejati Sumut dengan dukungan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizadi mengatakan, Farah merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut pada 2012.
“Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka melarikan diri dan berupaya menghindari proses hukum sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung dibawa ke Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Rizadi dalam keterangannya di Medan, Rabu (29/7/2026).
Setibanya di Kejati Sumut, Farah menjalani pendataan dan identifikasi sebelum diserahkan kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidik kemudian menahan tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
Kejati Sumut menetapkan Farah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara yang sama, Kejati Sumut sebelumnya juga menetapkan analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. Perkaranya kini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dan telah memasuki tahap pembelaan (pledoi). “Untuk Inisial LPL masih tahap sidang di PN Tipikor Medan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika Farah Hasmina Harahap bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.
Namun, pengajuan kredit tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan internal Bank Sumut. Bahkan, perusahaan pemohon diketahui baru resmi didirikan pada 14 April 2012 atau setelah permohonan kredit diajukan. Sejumlah dokumen legalitas perusahaan saat itu juga masih dalam proses pengurusan.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada dokumen agunan. Akta pelepasan hak atas tanah yang dijadikan jaminan diduga memiliki perbedaan nilai, yakni sebesar Rp4 miliar dalam dokumen fotokopi, sedangkan nilai pada dokumen asli hanya Rp300 juta.
Selain itu, analis kredit diduga mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan dengan tidak melakukan verifikasi dokumen, tidak mencocokkan dokumen asli dengan salinan, serta tidak melakukan analisis kelayakan usaha secara menyeluruh. Meski perusahaan belum memiliki pengalaman usaha, legalitas belum lengkap, dan proyek usaha belum jelas, kredit tetap direkomendasikan untuk disetujui.
Dalam perkara ini, ahli telah menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Kejati Sumut menyatakan seluruh kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas negara.
Kejati Sumut menegaskan penangkapan Farah menjadi bagian dari komitmen Korps Adhyaksa untuk memburu buronan dan menuntaskan penanganan perkara korupsi hingga memberikan kepastian hukum.











