MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini digelar oleh Divisi Hukum Polri dan diikuti oleh pejabat utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, serta personel Polri, baik secara langsung maupun daring.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menekankan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk melakukan transformasi pola pikir dan kerja aparat penegak hukum. Ia menyoroti bahwa sistem hukum pidana Indonesia selama ini masih banyak bergantung pada produk kolonial yang kurang mencerminkan nilai-nilai bangsa.
“Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, kita memasuki era hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan,” ujar Irjen Pol. Whisnu.
Kapolda menjelaskan, KUHAP baru menegaskan peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, dengan kewenangan yang diiringi tanggung jawab besar untuk menjamin penyidikan berjalan sah, profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Sementara itu, KUHP baru menekankan pendekatan pemidanaan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif, bukan semata-mata menghukum, agar pemulihan dan reintegrasi sosial dapat dicapai.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar perubahan pasal, tetapi misi besar untuk dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sistem hukum nasional,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri. Tujuannya adalah agar seluruh peserta memahami substansi dan semangat pembaruan hukum pidana, meningkatkan kualitas penanganan perkara yang profesional dan akuntabel, serta memperkuat koordinasi antarpenegak hukum demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.
Menutup sambutannya, Kapolda Sumut berharap sosialisasi ini membentuk pola pikir dan pola tindak Polri yang selaras dengan semangat KUHP dan KUHAP baru, sehingga Polri semakin dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(Lindung)











