Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Kota Medan merespons kritik DPRD terkait sulit dan mahalnya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, memastikan akan melakukan evaluasi total terhadap sistem pengurusan PBG.
“Keluhan masyarakat dan sorotan DPRD menjadi perhatian serius kami. Evaluasi akan dilakukan agar pengurusan izin PBG lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Jhon Ester Lase, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memangkas birokrasi sesuai SOP. Jika sebelumnya berkas pemohon harus melalui lima kali pemeriksaan, ke depan cukup tiga kali. Selain itu, proses verifikasi berkas oleh Dinas Perkimcikataru akan dihapus dan cukup dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) kementerian secara daring.
“Ke depan, dinas berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Ini akan memangkas waktu dan biaya pengurusan,” jelasnya.
Mekanisme sidang berkas PBG juga akan dialihkan menjadi sidang online. Namun, untuk bangunan skala besar tetap dilakukan secara tatap muka demi pengawasan dan ketelitian.
Menjawab keluhan mahalnya biaya konsultan, Jhon Ester Lase menegaskan bahwa pengurusan PBG untuk bangunan sederhana akan digratiskan tanpa jasa konsultan. Kebijakan ini berlaku bagi bangunan dua lantai di bawah 90 meter persegi dan bangunan satu lantai di bawah 70 meter persegi.
“Untuk kategori tersebut, masyarakat tidak perlu menggunakan konsultan. Kebijakan ini akan terus kami sosialisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk bangunan skala besar, penggunaan konsultan tetap diwajibkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, mengingat aspek keselamatan dan kekuatan konstruksi.
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perkimcikataru juga akan memperkuat pengawasan lapangan melalui koordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan. “Harapannya, seluruh pendirian bangunan di Kota Medan wajib memiliki izin PBG,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemko Medan optimistis target PAD sektor PBG tahun 2026 sebesar Rp36,2 miliar dapat tercapai. Sebelumnya, target PAD tahun 2025 sebesar Rp36 miliar terealisasi Rp28,4 miliar atau sekitar 78 persen.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menyoroti sulit dan mahalnya biaya pengurusan izin PBG yang dinilai membuat masyarakat enggan mengurus izin bangunan.
“Selama ini masyarakat enggan mengurus izin PBG karena sulit dan mahal biaya konsultan. Dampaknya, bangunan tanpa PBG menjamur di Kota Medan dan berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dari sektor retribusi izin,” tegas Paul.
Ia pun mendesak agar sistem pengurusan PBG dievaluasi secara menyeluruh dan dipermudah demi meningkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi pendapatan daerah. (*)











