Patumbak, ArmadaBerita.Com
Kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama, Afri Winata Tarigan (27) warga Dusun II Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak yang terjadi pada Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB, terungkap sudah. Seorang pelaku yang sempat buron selama 7 tahun akhirnya berhasil ditangkap. Tim Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan menangkap pelakunya buron itu yakni, Hasbul Khair alias Abul.
“Ia (Abul) ditangkap saat pulang ke rumahnya di Dusun II Desa Sigara – gara Kecamatan Patumbak pada Jumat 25 Juli 2025,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar melalui press release yang disampaikan Kasie Humas Polrestabes Medan, Iptu S. Ramadhan, Senin (28/7/2025).
Pembunuhan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB di dalam kamar tidur. Dimana, pelaku berjumlah 2 orang yakni, Wira Dharma alias Uweng yang merupakan abang Abul. “Kedua pelaku yang merupakan abang beradik ini masih ada hubungan keluarga dengan korban,” terang Kompol Daulat Simamora.
Korban di bunuh dengan cara pelaku Uweng menggunakan Kampak dengan menebas kepala korban dan pelaku Abul memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.
Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh hari. Agar tidak di ketahui warga, kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yg tidak jauh dari rumah pelaku.
“Korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya. Selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur,” ungkap Kompol Daulat Simamora.
Orang tua korban lantas mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya karena korban sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.
Selama sebulan, jasad korban pun ditemukan warga di dalam sumur. Orang tua korban yang menerima informasi itu lantas mendangi lokasi dan memastikan kebenaran anaknya. “Setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yg hilang selama sebulan terakhir bernama Afri Winata Tarigan,” jelas Kapolsek lagi.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku Aweng terlebih dahulu. “Awang kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jalan Garu II Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat,” papar Kapolsek Patumbak.
Mengetahui abangnya tertangkap, pelaku Abul pun kabur ke daerah Palembang, lalu berpindah ke Pekan Baru, Tebing Tinggi serta Kaban Jahe. Di Kanan Jahe, pelaku Abul menetap dan bekerja serabutan selama di pelariannya.
Setelah merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7, Abul kembali ke Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak untuk pulang ke rumahnya. Kepulangan Abul pun terendus polisi. Ia disergap polisi dari belakang sebuah rumah. Diduga pada saat itu pelaku sedang asik ngecak narkoba jenis sabu yang rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe.
Namun bukannya menyerah, pelaku yang melihat kesatangan polisi berusaha melarikan diri dan mengeluarkan gunting yang sudah ditajamkan dari saku celananya. “Pelaku bermaksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian dilakukan tindakan tegas terukur (menembak pelaku kaki),” ujar Kompol Daulat Simamora.
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan sebilah gunting. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.











