Armadaberita.com | Medan — Dua pria spesialis pencurian rumah kosong kembali berurusan dengan polisi setelah aksinya terbongkar. SD alias Gebes (40) dan M alias Adi (39), keduanya residivis, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal setelah terlibat dalam serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Medan.
Kapolsek Sunggal, Bambang G. Hutabarat, didampingi Kanitreskrim Budiman Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku berlangsung di Jalan Flamboyan. Saat pengembangan kasus, keduanya mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, hingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.
Aksi pencurian mereka tidak main-main. Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, mereka membobol beberapa lokasi seperti toko vape di Jalan Setia Budi, rumah makan di Jalan Pembangunan, dan rumah warga di Jalan Sunggal serta Jalan Darussalam. Modus operandi yang digunakan: berkeliling mencari rumah atau ruko kosong, lalu membongkar dan menggasak barang berharga.
Parahnya, hasil penjualan barang curian itu mereka gunakan untuk membeli dua pasang sepatu olahraga. Dalam setiap aksi, pelaku juga menyamarkan sepeda motor curian dengan mengganti warnanya agar tidak mudah dikenali.
“Kedua pelaku ini bukan orang baru. Mereka baru saja keluar dari penjara dan kembali mengulangi kejahatan yang sama. Tidak ada efek jera,” kata Kapolsek.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua ponsel, dua pasang sepatu merek Adidas dan Nike, beberapa pakaian, alat-alat bongkar, hingga dompet korban lengkap dengan identitas dan kartu penting lainnya.
Kini, keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.











