Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelewengan BBM Solar bersubsidi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk SPBU dan gudang penyimpanan BBM di kawasan Mandala, Jalan Yos Sudarso, dan Medan Marelan pada Rabu (6/11/2024).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, didampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A. Tarigan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Tim dari Kejati Sumut melakukan penggeledahan di SPBU Mandala, di perusahaan penyalur BBM di Jalan Yos Sudarso, dan gudang penyimpanan BBM di Medan Marelan,” ujar Adre, Kamis (7/11/2024).
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan dugaan adanya penyelewengan solar subsidi di sekitar Pelabuhan Belawan yang melibatkan beberapa perusahaan penyalur BBM non-subsidi. “Perkembangan terkait dugaan penyelewengan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adre menjelaskan bahwa penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan bukti, termasuk dokumen dan tempat penyimpanan BBM, dengan proses yang berjalan aman dan lancar. Kejaksaan juga melibatkan TNI untuk membantu pengamanan selama penggeledahan.
Selain itu, Yos A. Tarigan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi. “Jika masyarakat mengetahui penyalahgunaan BBM subsidi, kami harap bisa melapor ke kami dengan menyertakan foto dan lokasi kejadian,” tegasnya. (Dedy Hutajulu)











