Medan, ArmadaBerita.Com
Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, 31 Maret 2024 pukul 24.00 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 289.012 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan).
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 15.733 SPT atau sebesar 5,76 persen dibanding dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (3/4/2024).
Dimana SPT Tahunan Orang Pribadi PPh 2023 untuk karyawan sebanyak 221.073, dan di tahun 2024 sebanyak 236.111, yang artinya tumbuh 6,80 persen. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi Non-Karyawan (PPh Tahun 2023) sebanyak 47.385 dan di tahun 2024 menjadi 47.849 yang artinya tumbuh 0,98 persen. Sedangkan SPT Badan di tahun 2023 sebanyak 4.821 dan di tahun 2024 menjadi 5.052, yang artinya tumbuh 4,79 persen.
DJP juga menyampaikan bahwa capaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan nasional juga mengalami pertumbuhan. Sampai dengan 31 Maret 2024, DJP telah menerima 12.987.904 SPT. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, terdapat pertumbuhan sebesar 7,32 persen atau bertambah sebanyak 885.836 SPT.
Arridel Mindra menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak atas kontribusi yang telah diberikan melalui pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah disampaikan tepat waktu.
“Meskipun batas waktu pelaporan telah lewat, namun kewajiban melaporkan SPT Tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT yang telah ditetapkan Undang-Undang,” katanya.
Bagi WP OP yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2024, Arridel mengimbau untuk segera melaporkannya. Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT untuk WP Badan adalah 30 April 2024. “Kami mengajak seluruh WP Badan untuk segera lapor SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu,” imbau Arridel. (Red)










