Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Deli Serdang menangkap dua orang pelaku penganiaya terhadap, Reynaldi Sanjaya (20) Warga Jalan Cikditoro, Lingkungan VII, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, SIK kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020) membenarkan diamankannya dua orang pelaku penganiayaan terhadap korbannya, Reynaldi Sanjaya.
Kedua pelaku yang diamankan yakni, N alias Ajo (54) warga Pasar III, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan RR alias Kiki (28) warga Dusun I, Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau Pasar, Kabupaten Deli Serdang.
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (5/5/2020) sekira pukul 18.00 WIB, di depan Showroom Duta Motor yang terletak di Pasar I, Desa Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabuoaten Deli Serdang.
Saat itu, korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di depan Showroom Duta Motor, kemudian oleh pelaku N alias Ajo menggesekan ban Betor miliknya ke ban belakang motor milik korban.
Kemudian korban menegur pelaku N alias Ajo. Tak terima ditegur, Ajo mendorong korban sampai terjatuh dan tersungkur. Selanjutnya pelaku RR alias Kiki langsung menghantukan kepalanya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.
Tak terima atas penganiayaan yang dialami korban, selanjutnya korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
“Dari laporan tersebut, Tim Tekab Polresta Deli serdang Langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (15/5/2020) sekira pukul 22.00 WIB, N alias Ajo dan RR alias Kiki berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Pasar I, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubum Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Kompol Muhammad Firdaus.
Saat ini, sambung Kasat, kedua pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Terhadap kedua pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Muhammad Firdaus, SIK. (Ck)











