NEWS  

Keluyuran Bawa Parang Sepanjang 1 Meter, Pria Berjaket Jeans Digelandang ke Polsek Batang Kuis

Tersangka saat diamankan di Polsek Batang Kuis.
Share

Armada Berita.Com, BATANG KUIS – Tim Tekab Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang pria yang berinisial DI (28), warga Dusun I Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis. DI diamankan karena diketahui menguasai dan membawa senjata tajam, Kamis (19/03/2020) dini hari.

Kejadian berawal ketika tim tekap Polsek Batang Kuis melakukan patroli rutin antisipasi kejahatan jalanan, Kamis (19/03/2020) sekitar pukul 01.00 WIB. Tiba di Dusun I Kebun Sayur Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis, petugas patroli menemukan tersangka sedang duduk di pinggir jalan.

Pada saat dihampiri, Tim Tekab Polsek Batang Kuis mendapati tersangka membawa sebilah parang sepanjang 1 meter bergagang plastic warna hijau yang disimpan di dalam bajunya.

Saat diinterogasi petugas alasan membawa senjata tajam, pria berjaket jeans tersebut tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Bahkan pria itu juga tidak bisa menunjukkan identitas dirinya. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, pria ini pun langsung digelandang petugas ke Mako Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Kepada ArmadaBerita.Com, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH menerangkan pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal diatas 10 (sepuluh) tahun. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *