Bawa KTP Saja Belum Cukup, Mahasiswa yang Belum Pindah Memilih Tak Boleh Nyoblos

Eks Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. (Int/Ist)
Share

Medan, Armada Berita.Com

Mahasiswa yang belum mengurus surat pindah memilih, tidak dapat menyalurkan suaranya tanpa proses administratif yang benar. Eks Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku dalam kasus seperti ini, Sabtu (3/2/2024).

“Ya enggak boleh loh. Harusnya mengurus pindah memilih sejak kemarin sesuai jadwal yang diumumkan KPU. Untuk memilih Capres, dia harus ke TPS yang setahu saya adalah DPK, pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi berdomisili di wilayah TPS tersebut. Jadi dia harus terdaftar dan hidup berdomisili di wilayah sekitar TPS,” ungkap Silitonga dengan tegas.

Silitonga menjelaskan bahwa mahasiswa yang belum mengurus surat pindah memilih dan berdomisili di luar Kota Medan tidak memenuhi syarat untuk menyalurkan suaranya. Meskipun membawa KTP, tetapi ketidakterdaftarannya di DPT menjadi hambatan.

“Artinya tidak boleh ya. Tapi tentu, KPU yang memberikan pengaturan akhir. Saat ini, aturannya seperti ini, ada tiga jenis pemilih: DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Yang tergolong DPK adalah yang belum terdaftar tapi berdomisili sesuai dengan TPS tempat mereka berada,” terang Silitonga.

Meskipun demikian, Silitonga menyarankan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari KPU terkait peraturan yang berlaku. “Makin ke KPU ya, ke KPU kalau mau nanyanya ke KPU. Tapi kalau aturan yang ada selama ini, begitu,” tutup Silitonga. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *