Oleh Titus Redisman Zebua dan Putri Ayu Aulia *)
Sosial media telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan berbelanja. TikTok, salah satu platform yang populer di Indonesia, awalnya digunakan sebagai media hiburan di masa darurat COVID-19. Namun, TikTok juga memperkenalkan TikTok Shop, yang menghadirkan cara baru untuk berbelanja secara online dengan menawarkan harga yang jauh lebih murah dan menyajikan variasi yang lebih banyak.
Tetapi, fenomena TikTok Shop telah berdampak buruk pada UMKM yang berdagang secara langsung. Banyak dari mereka mengalami penurunan omzet hingga bangkrut. Pasar tradisional seperti Pulo Brayan dan Petisah di Medan serta toko di Tanah Abang paling merasakan dampaknya. Penjualan online menawarkan harga yang lebih rendah, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat.
Namun, peraturan baru dari Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah yang tepat. Melarang transaksi jual beli barang melalui TikTok Shop adalah langkah positif. TikTok seharusnya hanya digunakan untuk promosi dan hiburan, bukan sebagai platform e-commerce. Ini akan membantu UMKM yang telah terpuruk untuk pulih dan bersaing dalam bisnis.
UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan mendukung UMKM, kita juga melindungi produk lokal dan mengurangi ketergantungan pada barang impor. Ini adalah langkah awal yang perlu dilakukan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia.
Pemerintah juga harus memperhatikan platform e-commerce lain seperti Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Semua platform ini perlu diawasi untuk memastikan keberlangsungan UMKM. Dengan memahami keseimbangan antara produk lokal dan impor serta antara pedagang besar dan kecil, kita dapat membangun ekonomi yang lebih seimbang dan berkelanjutan di Indonesia. (###)
*) Kedua penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Antropologi Sosial Universitas Sumatera Utara











