Sibolga, ArmadaBerita.Com
Satnarkoba Polres Sibolga membekuk seorang nelayan, warga Tapanuli Tengaj (Tapteng) di sebuah warung internet (Warnet) Jalan Midin Atas, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Penangkapan itu bermula adanya informasi yabg diterima polisi bahwa HL (40) warga kelurahan Sitio-tio, memiliki barang narkotika jenis ganja di salah satu warnet dijalan Midin Atas Kelurahan Aek Habil.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Suyatno menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Diketahui HL tersebut merupakan seorang nelayan yang tinggal di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah,” ujar Suyatno dalam keterangan tertulis, Jum’at (14/7/2023).
Berdasarkan informasi itu, polisi menuju ke TKP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap inisial HL, saat lagi santai duduk di dalam warnet.
“Personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dan ditemukan 1 kotak rokok tujuh daun yang berisi 5 paket kecil narkotika jenis ganja dengan total berat 8,15 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri tersangka,” terang Suyatno.
Saat di lokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial H alias J. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah,” jelasnya. (Dp)










