Disinyalir Kangkangi Undang-undang Soal Dilantiknya 88 Pejabat Pemko Siantar, Forum 13 Indonesia Dukung Hak Angket

Share

Siantar, ArmadaBerita.Com

Kepala Divisi Investigasi Forum 13 Indonesia, Try Aditya mengatakan, pihaknya mendukung penuh penggunaan hak angket oleh DPRD Kota Pematangsiantar yang rencananya akan digulirkan pada hari rabu 15 februari 2023 mendatang.

Menurutnya, penggunaan hak angket sudah seharusnya digunakan oleh DPRD karena Dr Susanti Dewayani, SpA selaku Wali Kota Siantar, disinyalir telah mengangkangi peraturan perundangan yang ada.

Try mengakui, penggunaan hak angket oleh DPRD tersebut, saat ini sedang menjadi isu yang sangat hangat dan menjadi perbincangan banyak pihak.

“Pelantikan 88 pejabat yang lalu diduga telah mengangkangi peraturan perundangan yang tertuang di Pasal 162 ayat 3 UU No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ungkap Try, Minggu (12/02/2023) sore pukul 17.14 WIB.

Dalam peraturan itu kata Try, secara tegas dikatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota tidak dibenarkan melakukan penggantian pejabat.

Termasuk di lingkungan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/kota. Yakni dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. “Kami juga menduga yang ke 88 orang dilantik kemarin adalah orang-orang titipan dari sponsor mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Try menduga, di beberapa dinas yang menjabat sebagai Kepala Dinas defenitif maupun Plt. Itu semua adalah atas pilihan dari sang penguasa maupun dari para sponsor.

Apalagi sambung Try, kalau tidak salah, ada yang baru pindah kedinasan. Bahkan, kenapa bisa langsung menjabat sebagai kepala di Bappeda.

“Nah, ini yang membuat saya bingung, apakah ada aturan PNS seperti itu? Baru pindah langsung di beri jabatan hangat dan ada juga yang tidak melalui asessment tetapi langsung menduduki jabatan defenitif. Ini patut kita sinyalir mereka adalah orang-orang pilihan dari sponsor maupun sang penguasa,” tukasnya.

“Dan ini yang perlu kita pantau bersama terkait dugaan kuat bahwasanya orang-orang yang di pilih untuk menduduki jabatan Plt ataupun yang defenitif itu sengaja diangkat untuk membersihkan berkas-berkas kotor sebelumnya,” pungkasnya.

Try menyatakan dengan tegas untuk mendukung penuh hak angket DPRD Kota Pematangsiantar. Selain itu, pihaknya akan mengawal terus agar DPRD tidak melempem ataupun menukarnya dengan jatah ‘Pokir’.

“Kami juga tau bahwa Team Pansus sudah ada yang berangkat ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi, kami ingin mempertanyakan kelanjutannya terkait point-point kesalahan yang telah dilakukan oleh Walikota dan kami mendesak agar secepatnya di proses sesuai peraturan yang ada,” tegas Try.

Kemudian, pihaknya juga berharap agar DPRD tetap istiqomah dan konsisten menggunakan hak angket dan menjaga marwahnya, karena banyak pihak menduga bahwa hal itu semua hanya sandiwara dan hanya gertak sambal.

“Agar pemerintahan Kota Pematangsiantar bisa berjalan dengan baik, kami juga mendesak DPRD Kota segera menginstruksikan kepada Walikota Pematangsiantar untuk memilih wakilnya,” ucap Try mengakhiri. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *