Kemnaker Paparkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah Ketika Menyampaikan Paparan.
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pendaftaran mencakup penyiapan dokumen pendukung, pengisian data, hingga verifikasi dan seleksi calon peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program pelatihan vokasi merupakan salah satu upaya untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar dapat kembali memasuki pasar kerja atau mengembangkan usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang terdampak PHK pada periode 2024–2026. Untuk mengikuti pelatihan, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK, seperti surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta terlebih dahulu membuat akun SIAPkerja, kemudian mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pendaftaran, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Calon peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain melalui pendaftaran perorangan, pengajuan peserta juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka melalui perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Melalui program ini, pekerja terdampak PHK diharapkan dapat meningkatkan keterampilan, memperkuat daya saing, serta memperluas peluang untuk memperoleh pekerjaan baru maupun merintis usaha mandiri. (*/Rred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *