Aduan Pasien BPJS Ditolak, Rico Waas Minta Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil setelah seorang warga mengadukan pengalaman suaminya yang disebut ditolak saat hendak berobat di rumah sakit tersebut.

Pengaduan itu disampaikan Nur, warga Kelurahan Sekip, dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sikambing.

Nur mengungkapkan, pihak rumah sakit menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak aktif. Namun, saat beralih berobat ke RS Vina Estetika, status kepesertaan tersebut justru dinyatakan aktif.

“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” ujar Nur.

Menanggapi laporan tersebut, Rico meminta Dinkes segera menelusuri persoalan itu dengan memanggil pihak rumah sakit sekaligus mempertemukannya dengan Nur untuk mendapatkan penjelasan.

“Coba panggil Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” kata Rico seusai kegiatan.

Rico menegaskan, pasien yang membutuhkan pertolongan medis tidak seharusnya dipersulit, terlebih ketika kondisi kesehatannya disebut sudah berat. Ia meminta rumah sakit memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mempersulit akses pengobatan.

“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.

Ia juga memastikan Pemerintah Kota Medan telah menanggung pembiayaan masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC). Karena itu, warga diharapkan tidak khawatir mengakses layanan kesehatan karena persoalan biaya.

“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemerintah Kota Medan sudah membayarkan semuanya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kewajiban rumah sakit menerima pasien peserta UHC, Rico menjawab tegas, “Wajib. Enggak bisa enggak, wajib.”

Rico selanjutnya meminta Dinkes mendata dan mengevaluasi rumah sakit yang diduga menolak pasien agar persoalan serupa dapat ditelusuri dan tidak kembali terulang. (Novian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *