Labuhan Deli, Armada berita.Com – Dalam upaya meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan sosialisasi mengenai alur dan proses pengusulan hak integrasi, meliputi remisi, pembebasan bersyarat (PB), dan cuti bersyarat (CB). Kegiatan tersebut dilaksanakan langsung di lapangan blok hunian dengan melibatkan warga binaan sebagai penerima informasi. Jumat, (23/10) Siang.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada warga binaan mengenai persyaratan, tahapan, serta mekanisme pengusulan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Administrasi dan Perawatan (Adper) Rutan Kelas I Labuhan Deli menjelaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan dilaksanakan melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, warga binaan diharapkan tidak hanya mengetahui hak yang dapat mereka peroleh, tetapi juga memahami proses pengusulannya secara benar dan transparan.
Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara petugas dan warga binaan. Dengan demikian, informasi mengenai hak integrasi dapat tersampaikan secara merata sekaligus meminimalkan kesalahpahaman terkait prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dalam keterangannya, Kasubsi Adper Rutan Kelas I Labuhan Deli menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, dan cuti bersyarat tidak dipungut biaya atau gratis.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memahami hak-haknya, termasuk persyaratan dan alur pengusulannya. Kami tegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi, pembebasan bersyarat, maupun cuti bersyarat dilaksanakan secara gratis, tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Kami mengimbau warga binaan agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan,” tegasnya.
Ia juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi serta membangun kepercayaan warga binaan terhadap pelayanan pemasyarakatan. Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tertib dan sungguh-sungguh.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Labuhan Deli terus berupaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang informatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*











