Medan, ArmadaBerita.Com
Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan, berhasil meringkus perampok berpistol yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi berinisial M (39) warga Jalan Besar Tj. Selamat, Desa Tj. Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA als Evi (28) warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (23/03) ke Polsek Sunggal atas terjadinya perampokan di rumahnya.
Saat itu, EA bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA.
Dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di dalam rumah korban. Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya.
“Didalam rumah, pelaku menyuruh korban mengecek password WiFi di HP nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil HP tersebut,” ungkap AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (27/3/2021).
Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ikut masuk ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
“Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” jelas AKP Budiman lagi.
Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban lantas memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.
“Dari laporan korban itu, kita lakukan penyelidikan. Jumat (26/3/2021) pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi,” ungkap Kanit lagi.
Namun saat dalam perjalanan menuju ke Mako, lanjut Budiman, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri. Budiman mengaku telah memberi peringatan agar tersangka tidak melarikan diri, namun tidak dihiraukan tersangka. “Sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tegas Budiman.
Dari penangkapan itu, petugas Polsek Sunggal juga turut mengamankan barang bukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit Hp, sepucuk senjata Airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Alfi)











