Medan, ArmadaBerita.Com
Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada masa kampanye Pemilihan Tahun 2024, massa tenang dan masa pemungutan serta perhitungan suara, KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) menjalin kerjasama atau MoU kepada Komisi Penyiaran Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) dan beberapa Kampus.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) ini dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara, pada hari Jumat (18/10/2024).
Kerjasama ini juga melibatkan beberapa kampus diantaranya, Universitas Medan Area (UMA), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area (FISIP UMA), dan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU). Hal ini juga sehubungan dengan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilihan Tahun 2024 di lembaga penyiaran pada masa kampanye dan minggu tenang Pemilihan Tahun 2024.
Penandatanganan dengan UMA, FISIP UMA, dan Fakultas Vokasi USU dilaksanakan sehubungan dengan aktivitas bersama Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, magang/praktik kerja bagi mahasiswa dan peningkatan sumber daya manusia, serta dukungan sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan ini dihadiri langsung, Agus Arifin Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Syariful Azmi Kabag Rendatin KPU Provinsi Sumatera Utara. (Red/Ril)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.