Jakarta, ArmadaBerita.Com – Pemerintah mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan pokok utang pajak lebih dahulu sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-25/2026.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan ini.
Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak dan tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang. Pemberian fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dari sisi fiskal, perubahan ini diharapkan mempercepat pelunasan tunggakan pokok pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela. Kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan usaha tetap terjaga.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” kata Bimo.
Ketentuan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*/Red)











