NEWS  

Viral Pengunjung Diduga Overdosis, Diskotek Blue Night Disegel

Pemprov Sumut melakukan penyegelan di Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night. (Ist)
Share

Langkat, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bertindak tegas menyegel tempat hiburan malam (THM) dan diskotek Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, usai viral video seorang pengunjung yang diduga mengalami overdosis (OD) di lokasi tersebut.

Penyegelan dilakukan pada Sabtu malam (1/11/2025) oleh tim gabungan dari Satpol PP Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, serta Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan bahwa tindakan ini diambil karena Blue Night belum memiliki izin operasional lengkap. Dari hasil pemeriksaan, manajemen baru mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin resmi sebagai klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien, Minggu (2/11/2025).

Ia menegaskan, selain karena persoalan izin, viralnya video pengunjung yang diduga mengalami overdosis juga menjadi faktor pendorong tindakan penyegelan sementara.

“Kita mengambil langkah cepat karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat. Jadi sementara disegel sampai seluruh izin dilengkapi,” ujarnya.

Sebelum penyegelan dilakukan, tim gabungan sempat melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen Blue Night. Setelah proses tersebut, segel resmi dipasang di pintu masuk lokasi hiburan malam tersebut.

Moettaqien menambahkan, Pemprov Sumut akan terus memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam di wilayahnya untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Kolaborasi lintas instansi ini akan terus kita lakukan. Tanpa kerja sama seperti ini, penegakan aturan tidak akan maksimal,” tegasnya.

Hingga kini, pihak manajemen Blue Night belum memberikan keterangan resmi terkait penyegelan tersebut. (Asn/Diskomsu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *