Medan, Armadaberita.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus Armansyah Angkat (27), residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam operasi di Jalan Air Bersih, Gang KKP, Kecamatan Medan Kota. Pelaku tertangkap pada Rabu (19/6/2024) malam setelah mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, SH MH, menyampaikan bahwa pelaku beraksi pada malam hari, mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban pada Sabtu (8/6/2024). “Saat kejadian, sepeda motor milik korban posisinya sedang terparkir di halaman rumahnya. Dari rekaman kamera CCTV, terlihat pelaku masuk dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi Armansyah Angkat melalui rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi. Pelaku diketahui beraksi seorang diri.
Petugas yang menerima laporan tentang keberadaan pelaku di Jermal XV segera melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Iptu Eko Sanjaya. “Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya kami berikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kedua kakinya,” jelas Kapolsek.
Dalam interogasi, Armansyah mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya seharga Rp 2 juta. “Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga dua juta rupiah dan menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone serta narkoba,” bebernya.
Armansyah Angkat bukanlah sosok baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polsek Medan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayahnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Red)











