KPK dan 33 Kepala Daerah Sumut Perkuat Benteng Pencegahan Korupsi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Bupati dan Walikota se-Sumut menandatangani komitmen bersama dalam pencegahan kourpsi pada Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/9/2026). Ist
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Upaya memperkuat pencegahan korupsi di Sumatera Utara memasuki babak baru. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bersama 33 kepala daerah se-Sumut dan DPRD menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan.

Bobby menekankan, pencegahan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Banyak pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh pihak terkait.

“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.

Menurut Bobby, kehadiran KPK menjadi pengingat bagi seluruh unsur pemerintahan daerah untuk terus membenahi tata kelola dan meningkatkan integritas.

“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integeritas,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menyoroti pentingnya memperkuat posisi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Ia mendorong agar APIP memiliki posisi yang lebih kuat dan dapat berfungsi sebagai early warning system bagi kepala daerah maupun aparatur sipil negara.

“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Johanis.

Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan, APIP merupakan bagian penting dalam mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum. Menurutnya, APIP harus dipandang sebagai mitra pemerintah daerah, bukan sebagai pihak yang harus dihindari.

“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan sebelum ke APH ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH,” kata Akhmad.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, pimpinan BPKP dan LKPP, serta seluruh bupati/wali kota, pimpinan DPRD kabupaten/kota dan OPD terkait se-Sumut. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *