NEWS  

IRT Residivis Narkoba Berulah Lagi, Kali Ini Ditangkap Jual Ganja

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) diintrogasi Satresnarkoba Polrestabes Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41), yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan polisi. Warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, itu ditangkap saat diduga hendak menjual ganja di sekitar rumahnya.

NW diamankan personel Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (11/9/2026) sore. Saat ditangkap, dua paket ganja ditemukan berada di tangannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut NW kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

Menindaklanjuti informasi itu, Team 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara, SH, MH, bergerak menuju lokasi.

“Petugas kemudian mengamankan NW di sekitar rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan dua paket ganja yang berada di tangannya dan diduga siap untuk dijual,” kata Rafli, Senin (14/9/2026).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar lokasi. NW sempat mengaku tidak lagi menyimpan narkoba lainnya. Namun, petugas menemukan dua paket ganja tambahan yang sudah dikemas dan siap diedarkan di dalam sebuah tas.

Dengan demikian, polisi mengamankan sedikitnya empat paket ganja dari tangan NW dan dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.

Rafli mengungkapkan NW bukan kali pertama tersandung kasus narkoba. Perempuan tersebut tercatat sebagai residivis dalam perkara serupa.

NW sebelumnya menjalani hukuman penjara pada 2022 dan baru bebas pada 2025. Namun, setelah kembali ke masyarakat, dia diduga kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Setelah bebas pada 2025, berdasarkan pengakuannya, aktivitas tersebut kembali dilakukan sekitar dua minggu terakhir,” ujar Rafli.

Dalam pemeriksaan, NW juga mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisial BT. Menariknya, NW dan BT disebut tidak melakukan transaksi secara langsung. Keduanya diduga menggunakan pola transaksi dengan sistem lokasi tertentu atau spot.

BT disebut menentukan lokasi tempat narkoba diletakkan, seperti tempat sampah atau selokan di pinggir jalan. Setelah itu, NW mengambil barang tersebut untuk kemudian diedarkan kepada pembeli.

Polisi kini masih memburu BT yang diduga berperan sebagai pemasok ganja kepada NW.

Rafli mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut. Polisi optimistis dapat segera menangkap BT. “Untuk pemasoknya masih kami lakukan pengejaran dan pengembangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami amankan,” sebut Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *