HUKUM  

Jual Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu, Residivis 2 Kali Dipenjara Diciduk di Medan

Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap HI pengedar narkoba.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com — Warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Medan, ternyata menjadi tempat seorang pria menjalankan dua aktivitas sekaligus.

Di siang hingga malam hari, HI (44) melayani pembeli nasi goreng. Namun di balik usaha kulinernya itu, ia juga diduga melayani pembeli narkoba jenis sabu.

Bisnis haram tersebut akhirnya terbongkar. Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap HI di warung nasi gorengnya pada Rabu (9/9/2026) malam.

Satu paket sabu siap edar ditemukan polisi saat penangkapan. Barang tersebut disebut sebagai sisa sabu yang belum sempat terjual.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas HI yang diduga menjual narkoba dari warung nasi goreng.

“Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan,” kata Rafli, Rabu (16/9/2026) pagi.

Menurut Rafli, HI baru sekitar satu bulan terakhir menjual sabu. Ia tergiur keuntungan dari bisnis tersebut, sekaligus menggunakannya untuk memenuhi kecanduan narkoba dirinya sendiri.

Dalam setiap satu gram sabu yang berhasil dijual, HI memperoleh keuntungan Rp100 ribu. “Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” ujar Rafli.

Terungkap pula bahwa HI bukan pemain baru dalam urusan hukum.
Catatan kepolisian menunjukkan pria berusia 44 tahun itu sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.

Pada 2019, HI dipenjara karena kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali masuk penjara karena terjerat kasus penganiayaan. “Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.

Penyidik masih memburu pemasok sabu yang diduga memasok narkoba kepada pelaku. Polisi menyebut identitas pemasok tersebut sudah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.

Rafli memastikan pihaknya akan mengejar pemasok tersebut dan membongkar jaringan yang terkait dengan kasus HI. “Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” tegasnya.

Menurut Rafli, perubahan modus dalam peredaran narkoba tidak akan menghentikan upaya kepolisian mengungkap jaringan tersebut. “Bagaimana pun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” pungkas Rafli. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *