NEWS  

Turun dari Pesawat, Buronan Pencuri Uang di Parkiran DPRD Sumut, Diringkus

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Petugas Reskrim Polrestabes Medan akhirnya berhasil membekuk seorang lagi kasus pencurian uang Rp 60 juta dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Imam Bonjol Medan, tepatnya di parkiran kantor DPRD TK I Sumut, pada Jumat (13/12/2019) lalu, sekira pukul 13.30 WIB.

Tersangka, Mulyadi alias Mul (50) warga Lorong Sepakat Jaya, Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan ini ditangkap polisi sesaat setelah baru Turin dari pesawat yang ditumpanginya di Bandara KNIA Deli Serdang, Selasa (13/01/2020) sekira pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (14/01/2020) sore menjelaskan, penangkapan tersangka, Mul berkat informasi yang diperoleh polisi mengenai keberadaan salah seorang buronan kasus pencurian modus pecah kaca mobil di halaman parkir kantor DPRD Tingkat I Sumut.

“Sehari sebelum ditangkap, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka Mul akan datang ke Medan dengan menggunakan pesawat, kemudian team langsung bergerak ke bandara Kualanamu dan standby disana,” kata AKBP Maringan.

Sekitar pukul 16.00 wib, sambung Maringan, team melihat tersangka Mul sedang turun dari pesawat dan langsung mengamankannya.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Mul mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di parkiran kantor DPRD Kota Medan bersama dengan 2 org tersangka lainnya yakni, Arnold Tambunan (50) warga Jalan Mawar VIII, Perumnas Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan M. Ridwan alias Asiong (48) warga Jalan Sidomulyo KM 11,5 Binjai. Dua orang teman Mul, itu sudah lebih dulu diamankan,” jelasnya.

Sebelumnya, korban Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala Medan, membuat laporan dengan bukti LP / 2016 / K / XII / 2019 / SU / SPKT Sek Medan Baru, atas kehilangan uang Rp 60 juta.

Beberapa jam sebelum kejadian, korban baru mengambil uang di Bank Sumut dan menuju tempatnya bekerja sebagai PNS di kantor DPRD TK I Sumut. Selanjutnya korban memarkirkan mobilnya di parkiran dan menuju ke ruangan kantor.

Namun saat kembali ke parkiran, korban terkejut mendapati kaca mobilnya pecah. Saat dicek, ternyata uang tunai Rp 60 juta yang baru diambilnya dari Bank, telah raib.

“Uang curian tersebut mereka bagi. Tersangka Mul mendapat bagian sebesar Rp 20.500.000. Dari tersangka Mul diamankan sebagai barang bukti berupa, topi warna biru, 1 pasang sepatu warna hitam, 1 buah celana panjang warna hitam, uang Rp. 1 juta, dan 1 lembar boarding pass pesawat Lion Air,” ungkapnya.

Dibeberkannya lagi bahwa tersangka Mul juga tercatat sebagai residivis yang sudah melakukan pencurian/pecah kaca sebanyak 3 kali, yaitu 1 kali di Sibolga dan 1 kali di Medan (Polsek Medan Kota), dan lainnya.

“Uang curian tersebut digunakannya untuk membayar hutang kepada Hendra Rp. 18.500.000, dan sisanya buat beli makan dan tiket pesawat,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *