Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Nazaruddin alias Aliang (42) terbilang cukup apes. Pasalnya, saat sedang asyik nunggu pembeli, penjual narkoba jenis ganja ini ternyata didatangi polisi. Hajablah!!
Penangkapan itu terjadi di teras rumahnya di Jalan IR.H Juanda, Linkungan V, Kelurahan TB. Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH mengatakan, ditangkapnya penjual ganja itu berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, tentang transaksi dan peredaran narkoba dikawasan itu. Atas informasi tersebut, KBO dan personil Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas mengitai dan melihat seorang pria sedang berdiri di teras rumah yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis ganja. Melihat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
“Saat petugas melakukan penangkapan, tersangka membuang 3 bungkus kertas warna putih dengan menggunakan tangan kanannya. Ketika diintrogasi, tersangka mengaku bahwa 3 bungkus kertas warna putih berisi batang, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya,” kata, AKBP Putu Yudha, Senin (6/1/2020) siang.
Dijelaskannya bahwa 3 bungkus kertas warna putih berisi daun, batang dan biji diduga narkotika jenis ganja tersebut berjumlah berat kotor 12,47 gram, serta diamankannya unit handphone merk Mito warna Hitam, milik tersangka yang digunakannya dalam bertransaksi.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun., dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)