Galang, Armada Berita.Com
Diduga kuat melakukan penganiayaan dengan menuduh korbannya maling, pria berusia 50 tahun bernama, Karmin diangkut polisi dari rumahnya di Dusun V, Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Deli Serdang, Minggu (23/2/2020) pagi.
Sementara itu, pelaku lainnya yang disapa Seger, juga warga Dusun V, Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, Deli Serdang, masih dalam pengejaran polisi.
Keduanya, diduga tega menganiaya orang tak bersalah. Setelah puas, orang yang dianiaya itu malah difitnah sebagai maling.
Korban penganiayaan dan fitnah kedua pelaku itu adalah Bobi Purnomo, pemuda 25 tahun, warga Dusun I, Desa Langau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Penganiayaan dan fitnah terhadap korban berlangsung di Dusun 5, Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, pada Minggu, 12 Januari 2020 lalu, sekira pukul 00.20 WIB.
Malam itu, korban, Bobi Purnomo mendatangi rumah pacarnya di Dusun 5, Desa Nogorejo, Kecamatan Galang, tak jauh dari rumah pelaku. Niatnya untuk mengambil dompet yang tertinggal.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan atau sekira 20 meter dari rumah pacarnya. Korban memilih berjalan kaki.Sepuluh meter berjalan menuju rumah pacarnya, tiba-tiba datang kedua pelaku menanyakan pemilik sepeda motor yang terparkir. Korban pun mengaku kalau sepeda motor itu miliknya.
Tak ada angin tak ada hujan, seketika itu salah seorang pelaku, Seger menarik kerah baju korban dan meninju pipinya sekali. Kerasnya pukulan Seger yang mendarat di pipinya, membuat korban sempoyongan dan jatuh dalam posisi jongkok. Tak puas hanya melayangkan satu pukulan, Seger kembali kerah baju korban.
Setelah korban berdiri, penganiayaan terhadap korban kembali terjadi. Kali ini, Karmin tak mau ketinggalan. Keduanya menghajar korban tanpa ampun. Meninju mulut, leher dan punggung korban berulang kali, sampai korban babak bunyak.
Parahnya, setelah puas menganiaya korban, kedua pelaku malah memfitnah korban sebagai maling. Kontan saja, hal itu memantik emosi warga yang langsung datang berkerumun membawa kayu dan batu bata.
Tanpa dikomando, warga langsung menghajar korban. Memukulkan kayu dan batu bata yang mereka bawa ke wajah kepala, bahu, punggung dan pinggul korban, berulang kali dan secara bersama.
Aksi main hakim sendiri itu lantas sampai ke telinga Kepala Dusun (Kadus) setempat yang kemudian membawa korban ke kantor Kepala Desa setempat. Di teras kantor kepala desa, Seger kembali melontarkan tinjunya ke wajah, kepala, bahu dan punggung korban berulang kali.
Korban yang tak bisa membalas perlakuan itu hanya bisa pasrah. Dia lemas tak berdaya. Penganiayaan baru terhenti setelah korban yang mengalami memar di wajah dan sekujur tubuhnya dibawa ke dalam kantor desa.
Kapolsek Galang, AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Senin (24/2/2020), mengatakan setelah menangkap Karmin, saat ini pihaknya masih mengejar Seger.
“Tersangka Karmin sudah diamankan di Polsek Galang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kita jerat pasal melakukan tindak pidana secara bersama-sama terhadap orang. Sedangkan rekannya, Seger masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan,” jelasnya. (Ck)