NEWS  

Transaksi Sabu di Perkebunan PT Lonsum, Dua Pengedar Diborgol Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Dua orang pria yang tak memiliki kerja tetap alias mocok-mocok dicokok polisi usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Perkebunan PT Lonsum, Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/1/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Kedua pria itu yakni Alei Alfahri (22) warga Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, dan Aso Kumar alias Domble (31) warga Dusun III, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba.

Petugas kepolisian Sektor Bangunan Purba mengaku berhasil meringkus kedua pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika disekitar lokasi perkebunan tersebut.

Berbekal informasi akurat itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun Purba Ipda HT. Pardede dan Kanit Sabhara Aiptu Sutrisno beserta Anggota unit Reskrim lainnya bergerak cepat menindaklanjuti kabar berharga itu.

Tiba dilokasi, Tekab Unit Reskrim langsung melakukan penindakan dan menangkap terhadap Alwi Alfahri yang sedang melakukan transaksi sabu. “Dari tangannya disita barang bukti 7 paket sabu dalam bungkus rokok, 2 buah pipet, 2 buah HP Android, 1 buah timbangan elektrik,” kata Kapolsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang AKP Sudaryanto, diamini Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, AKP Ansari, Kamis (28/1/2021).

Selanjutnya Polsek Bangun Purba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan dan langsung melakukan penangkapan terhadap Aso Kumar alias Domble dari rumahnya. Guna pemeriksaan, kedua pria itu diborgol dan barang bukti juga diangkut ke komando.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,” sebutnya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *