ArmadaBerita.Com, Deli Serdang
Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang meringkus DR (31), warga Pasar I Timur Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang gara-gara terlibat penyalahgunaan narkotika, Selasa (7/4/2020) siang.
Penangkapan berawal ketika Tim tekab Polsek Beringin selasa (07/04/2020) mendapat informasi bahwa ada orang yang akan transaksi narkoba di Pasar 1 Timur Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang .
Berbekal informasi, Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat DR berperilaku mencurigakan sehingga langsung diamankan dan dari DR ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu. Saat diinterogasi DR mengaku barang tersebut dibeli seharga Rp 275.000 dari daerah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang AKP MKL. Tobing SH mengatakan pelaku berinisial DR berhasil ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. “Yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Sat Narkoba Polres Deli Serdang beserta barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Ck)











