NEWS  

Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai, Lilit 2 Jurtul Togel Jalan MT Hariyono dan Jalan Juanda

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Tak hanya membekuk pelaku kejahatan jalanan 3CN (Curas, Curat, Curanmor dan Narkoba), Tim Khusus Gurita Polres Tanjung Balai, juga memberantas perjudian dikawasan hukumnya.

Kali ini, 2 pelaku perjudian Toto Gelap (Togel) dan KIM yang jadi mangsanya. Dua orang yang diduga sebagai juru tulis (Jurtul) Togel berhasil dililit Tim Sus Gurita.

Kedua pelaku diamankan di Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Selasa (18/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka yakni; Surya Bakti (43) warga Jalan MT Hariyono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, dan Muhammad Zenal alias Mak Jen (52) warga Jalan Juanda, Lingkungan 1, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH, Kamis (20/2/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima Tim Sus Gurita bahwa ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang sudah mengambil pesanan togel di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Selat Lancang.

Untuk memastikan kebenarannya, Tim Sus Gurita melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata, informasi dan ciri-ciri yang disebutkan benar adanya. Tersangka, Surya Bakti yang pertama terlihat langsung diciduk.

Darinya, petugas mengamankan barang bukti 4 lembar kertas berisi angka tebakan judi toto gelap jenis kim, dan uang tunai sebesar Rp 81 ribu.

“Saat diintrogasi, tersangka Surya Bakti mengakui bahwa selama ini dia mengirim pesanan angka judi togel itu ke seorang lelaki bernama, Muhammad Zen alias Mak Jen di Jalan Juanda, Kelurahan Selat Lancang,” jelas, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu.

Mendengar pengakuan tersangka Surya Bakti, Tim Sus Gurita lantas melakukan pengembangan ke Jalan Juanda Kota Tanjung Balai dan berhasil mengamankan Muhammad Zen alias Mak Jen berikut dengan barang 7 lembar kertas berisi angka tebakan toto gelap jenis KIM, dan uang Rp.92 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 10 Tahun penjara/kurungan. Dan berdasarkan bukti yang cukup telah dilakukan penahanan kepada tersangka Surya Bakti dan Muhammad Zen mulai tanggal 19 Februari 2020 di RTP Polres Tanjung Balai,” pungkas, Kapolres. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *