Medan, ArmadaBerita.Com
URC Reskrim Polsek Sunggal meringkus tiga pelaku curanmor yang beraksi di Toko Roti di Jalan Dr. Mansyur Medan.
“Ke tiga pelaku adalah Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal, Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Kamis (27/6/2024).
Dijelaskan, bahwa korbannya adalah, Muhammad Arif Ridwan (21) yang merupakan warga Langkat. Pencurian sepeda motor miliknya terjadi saat diparkiran Jalan Dr. Mansyur Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang Kota Medan tepatnya di Toko Fresh Bite, Senin (24/06/2024), sekira pukul 16.00 WIB. “Saat diparkir, korban lupa mencabut kunci di speda motornya,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan beberapa tahun silam ini.
Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian pencurian sepedamotornya. Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024.
Atas laporan tersebut, Reskrim Polsek Sunggal, mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya personel Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman Nasution membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil intograsi petugas terhadap pelaku, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Muhammad Syahrezi Nur (28), Asal Firman Mendrofa (36) berperan sebagai pengeksekusi dan penjual sepedamotor hasil curian tersebut. Sedangkan Rahmat Sitepu (38) yang juga sebagai petugas parkir di Toko Roti tersebut, diduga berperan sebagai informasi adanya sepeda motor yang berada diparkiran terdapat kunci yang tertinggal.
“Aksi curanmor ini bermula saat kedua pelaku yang sedang berkeliling mencari targetnya, melihat adanya sebuah sepeda motor yang masih tergantung kuncinya milik pegawai toko roti diparkiran,” jelas Kompol Bambang Gunanti.
Mengetahui hal itu, Asal Firman Mendrofa bersama Muhammad Syahrezi Nur datang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5102 AJG dan melakukan pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp. 400.000, dan 1 buah Jaket warna hitam.
“Terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kompol Bambang Gunanti.
Polsek sunggal masih memburu pelaku lainnya yang diketahui Bernama Agung yang berperan sebagai penampung barang curian di Sebuah Pondok kasawan Sei Mencirim Sunggal. (Red)











