Tanjung Morawa, ArmadaBerita.Com
Maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa (Tamora) membuat polisi mengambil tindakan dengan melakukan patroli dan menyisir lokasi-lokasi yang dikabarkan marak peredaran barang haram tersebut.
Guna menindaklanjuti hal itu, tim Reskrim Polsek Tamora bersama personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyisiran di dua lokasi berbeda, Jum’at (8/5/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Penyisiran pertama, petugas merangsek masuk ke kawasan Jalan Sei Blumei, Kecamatan Tamora.
Dikawasan itu, polisi mengamankan beberapa orang laki-laki dewasa dan 1 orang wanita. Ke 4 orang pengguna narkob dan pelaku pungli tersebut yaitu, Rahmadani (40), Ibnu Hazar (24), Feri Maradika (31), Aril Ariadi (17). Keempatnya merupakan warga Dusun I, Desa Sei Belumai, Tamora.
“Setelah dites urine, ternyata positif dan kita interogasi, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama, Reza,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas kepada wartawan, Jumat malam (8/5/2020) pukul 23.00 WIB.
Dari pengakuan keempatnya itu, sambung Dimas, personelnya melakukan pengembangan dan mengamankan tujuh tersangka lainnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tanjung Morawa B, Deli Serdang, pukul 11.00 WIB.
Dari ketujuh tersangka yang diamankan, selain mengamankan sang bandar sabu, Reza Ardiansyah (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Bilal, Dusun IV, Desa Tanjungmorawa B, petugas juga mengamankan seorang wanita, yakni Putri Mayangsari (17), warga Simpang Melati, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sementara lima tersangka lainnya yang turut diangkut polisi, yakni Ricky Syahrani Lubis (27), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Saudara, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa B, Kecacamatan Tanjung Morawa, Muhammad Riski Ananda (22), warga Jalan Lubuk Pakam-Tanjung Morawa, Km 22.5, Dusun 6, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian, Rezky Asmara Siregar (30), Jalan Jarya Darma, Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Samba (33), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Gang Bilal, Desa Tanjung Morawa B dan Muhammad Pahri (23), warga Jalan Karya Darma, Dusun II, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa.
Seluruh tersangka berjumlah 11 orang. Dari para tersangka, turut disita barang bukti dua paket sabu 1 gram lebih.
“Dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah residivis. Saat ini, ke-11 tersangka sudah kita serahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang,” ucapnya. (Ck)











