NEWS  

Siap-siap Pesta Sabhu, Ternyata Digrebek Polisi 3 Nelayan Tanjung Balai Kumpul di Sel

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai, menggerbek 3 orang nelayan yang sedang siap-siap pesta sabhu di kawasan Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 08.30 WIB.

Ke tiganya yaitu; Al Kusari alias AL (27) warga Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Anggiat alias Anggi (29) warga Jalan Siakap, Linkungan III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dan Eko Chandra alias Eko (30) warga Jalan Rel Kereta Api, Linngkungan II, KecamatanTeluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Senin (17/2/2020) menjelaskan, penangkapan ke tiga nelayan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya tentang adanya pengguna narkoba di Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Dari informasi yang akurat tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan penyelidikan ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat ke tiga pelaku sedang duduk dan salah satu dari mereka, Al Kusari alias Al memegang 1 set alat isap shabu alias bong.

“Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tidak jauh dari ketiga tersangka duduk, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi shabu seberat 0,76 gram yang terletak di atas lantai,” jelas, AKBP Putu.

Dihadapan petugas, ke tiga tersnavka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan alat isap shabu (bong) milik mereka yang sudah siap-siap akan dikonsumsi.

Namun dikarenakan polisi menggerebeknya, ke tiga tersangka pasrah digelandang ke Mapolsek lalu diserahkan ke Polres Tanjung Balai untuk dijebloskan ke sel tahanan.

“Ke tiga tersangka dan barang buktinya telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *