NEWS  

Rumah Penampungan TKW Ilegal di Kecamatan Beringin Digerebek Polisi

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Polresta Deli Serdang membekuk Maria (48) warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang saat akan memberangkatkan 4 tenaga kerja wanita (TKW) sebagai pembantu rumah tangga ke Malaysia secara ilegal, Kamis (16/1/2020) lalu.

Maria dibekuk dari salah satu rumah penampungan di Kecamatan Beringin. Kasus perdagangan orang ini sudah dilakoni Maria sejak tahun 2018 lalu

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra, Kasat Narkoba AKP M Oktavianus Sitinjak SE dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari STrk dalam paparannya, Rabu (22/1/2020) siang menjelaskan motif tersangka melakukan perdagangan orang secara illegal dengan mendapatkan keuntungan.

Dari setiap TKW yang terkirim ke Malaysia, tersangka memperoleh keuntungan sebesar 4000 RM (Ringgit Malaysia) melalui agen Malaysia bernama Yanti yang merupakan warga negara Malaysia.

Terungkapnya perdagangan manusia illegal itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika dirumah tersangka Maria alias MY sering berkumpul wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Selanjutnya personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga mengamankan Maria alias MY berikut 4 wanita yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Keempat korban yang akan diberangkatkan yakni, Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Dewi (28), Nur Maya (28) keduanya warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Selain mengamankan tersangka Maria alias MY, petugas juga mengamankan barang bukti paspor atas nama tersangka dan keempat korban, dua HP merk Vivo, empat lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, lima buah gelang emas imitasi, 7 buah cincin emas imitasi, 1 gelang rantai emas imitasi, 1 buku rekening atas nama tersangka Maria.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan diancam pasal 2 dan atau pasl 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kombes Yemi. (Candra Kembar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *