NEWS  

Rampok Uang dan Yamaha NMX, Preman Kampung Kapok Dipukuli Warga

Share

Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com

Lagaknya ketika memalak dan merampok di kawasan tempat tinggalnya memang cukup bringas. Namun, hal itu semakin membuat warga marah.

Pasalnya, seorang korban meneriakinya maling hingga ramai-ramai menghajarnya di Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Beruntung polisi cepat datang. Sehingga nyawa si Preman Kampung yang diketahui bernama, Herman alias Eman (31) warga Jalan Sei Kogem, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu, diangkut ke Polsek Tualang Raso Polres Tanjung Balai, Rabu (25/12/2019) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Disaat bersamaan, korbannya, Hasbi (25) penduduk Dusun IV, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatqn Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, membuat laporan resmi dengan Nomor : LP / 43 / XII / 2019 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 25 Desember 2019.

Ceritanya, beberapa jam sebelum kejadian, korban bersama teman wanitanya yang berada di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, didatangi pelaku (Herman).

Herman yang merasa pemuda setempat (PS) mendatangi korban. Lantas dengan semena-mena pria bertubuh tambun itu memalak uang korban. Karena takut dengan ancaman dan pasang wajah sangar, korban akhirnya pasrah uang Rp 15 ribu miliknya diambil.

Tak cukup hanya Rp 15 ribu, pelaku malah merampas kunci speda motor Yamaha Nmax BK 2103 QAI warna Hitam milik korban yang berada di lokasi dan mendekati sepeda motor tersebut untuk dibawa kabur. Jelas korban tak terima sehingga terjadi aksi tarik-menarik.

Melihat itu, teman wanita korban langsung meneriakinya maling. Alhasil, warga disana ramai menyerbu. Tanpa dikomandoi, warga yang juga resah atas ulah pelaku, menghajar pelaku hingga babak belur. Polisi mendengar informasi itu pun lantas turun ke lokasi.

Sesampainya di TKP personil melihat bahwa benar tersnagka sudah diamankan oleh masyarakat. Selanjutnya personil mengamankan tersangka dan membawanya ke kantor Polsek Sei Tualang Raso,” terang Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019) siang.

Guna melengkapi berkas perkara, polisi turut menyita barang bukti, uang Rp 15 ribu yang telah dirampas pelaku, 1 buah senter warna Hitam Merah, sepeda motor merk Yamaha Nmax BK 2103 QAI milik korban.

“Tersangka ditahan di Polsek Sei Tualang Raso dan dipersangkakan Melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan ke 3e Subs Pasal 368 Subs Pasal 363 KUH Pidana,” jelas, AKBP Putu. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *