Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang membekuk DS Alias M (33) warga Desa Pulau Gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan keras pencurian sepeda motor, Senin (13/12/2021).
Pencurian yang dilakukan pria bertubuh tegap itu terjadi pada Sabtu (21/11/2021) malam. Dimana korbannya, Dermawan Sianipar memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit BK 2411 MT warna biru silver dan Yamaha Mio di teras rumahnya di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan keadaan pagar tertutup.
Keesokan harinya saat korban bangun pagi pukul 05.00 wib, korban terkejut melihat pagar rumahnya sudah terbuka dan sepeda motornya sudah tidak berada di teras rumahnya. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya.
Tanpa basa basi, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha, S,Tr.K, MH, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS Alias M di rumahnya di Desa Pulau gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari pemangkapan itu polisi juga menyita barang bukti sepeda motor hasil curian. Dihadapan petugas, DS Alias M tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Selasa (14/12/2021) Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon, SH membenarkan diamankannya warga asal Sergai terkait kasus curanmor di wilayah Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
“Kita telah mengamankan DS Alias M beserta barang bukti sepeda motor yang ia curi. Saat ini DS Alias M sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana,” ungkapnya. (CK)











