Deli Tua, ArmadaBerita.Com
Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengamankan Boby Sitinjak (33), karena memotong besi relatif kereta api (KA) menggunakan pemotongan gerenda, Jum’at (8/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB.
Pria yang tinggal di Jalan Luku I Gang Rela Kelurahan Kwala Berkala Kecamatan Medan Johor ini diamankan saat melakukan aksinya. Pemotongan besi Rel KA dilakukannya untuk dicuri dan menjualnya. Aksinya itu dilakukan bersama dua rekannya berinisial RG dan TS.
Sebelum ditangkap, ketiga pelaku dipergoki warga tengah sibuk memotong besi Rel KA di Jalan Karya April, tepatnya dibawah bekas jembatan rel kereta api Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor. Saat tengah santai mencuri, ketiga pria pengangguran tersebut kemudian dilaporkan warga.
Tak berselang lama tim unit reskrim Polsek Deli Tua di pimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu langsung melakukan penangkapan, namun dua dari pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi pun langsung memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Deli Tua.
Dari pengakuan tersangka, aksi pencurian rel kereta api tersebut bukan kali pertama ia lakukan, sebelumnya aksi serupa sudah berulang kali dilakukan, dan barang yang dicuri sebanyak 400 kg.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwanta Sembiring menyebut pelaku diamankan berikut dengan barang bukti 1 buah gerinda, 3 buah mata gerinda, serta dua buah kabel wayar.
“Untuk kerugian ditaksir berkisar Rp.500.000,000. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Irwanta. (ASN)











