NEWS  

Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Bekuk DPO Kasus Pencurian Sarang Walet

Share

ArmadaBerita.Com, Tanjung Morawa
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil membekuk salah satu DPO Kasus Pencurian Sarang Walet, SA alias Black, warga (22) warga Gg Masjid Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa(14/04/2020).

Penangkapan SA berdasarkan pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dalam kasus Pencurian Sarang Burung Walet. Sebelumnya polisi juga telah mengamankan satu orang tersangka WA (24) Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dsn IV Gg Bilal Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/04/2020).

Kronologi kejadian berawal Rabu (01/04/2020) sekira pukul 09.00 wib, sarang burung walet di rumah korban Susanto (46), di Jl. Kemerdekaan Dusun IV Kecamatan Tanjung Morawa telah. Korban kemudian menelepon John ST (39), warga jalan Inpres Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk datang ke rumah korban. Jhon ST kemudian segera menuju ke rumah korban dan melihat pintu besi sudah rusak. Selanjutnya atas surat kuasa korban kepada Jhon ST, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Menanggapi Laporan tersebut, tim tekab Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka yakni WA di seputaran Kota Tanjung Morawa. WA kemudian ditangkap petugas.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka WA, Tim Tekab Polsek tanjung Morawa mendapatkan informasi tersangka lainnya yakni SA alias Black yang mana akhirnya berhasil ditangkap saat tersangka berada di Simpang Abadi Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil interogasi, tersangka SA mengakui perbuatannya terkait pencurian sarang walet yang dilakukan bersama WA dan satu orang lainnya (DPO). Tersangka SA juga mengaku telah menjual barang hasil curian tersebut kepada EP (60) warga Jalan Tengku Imam Bonjol Dusun 1 Desa Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa mengamankan EP saat berada di rumahnya dan para tersangka beserta Barang Bukti di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Akp Sawangin SH mengatakan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Sedangkan satu tersangka lainnya masih DPO dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

AKP Sawangin menghimbau peternak sarang burung walet agar lebih meningkatkan keamanannya agar kejadian serupa tidak terulang. (ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *