Percut, ArmadaBerita.Com
Tim Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama Subdit Jahtanras Ditkrimum Poldasu meringkus 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (cranmor) beserta penadahnya. Para komplotan Curanmor yang ditangkap ini sebahagian besar masih berusia belasan tahun alias ABG (anak baru gede).
Penangkapan 9 pelaku berawal dari pencurian kreta N Max BK 3409 AJM dan hape Samsung Galaxi milik korban Chairul Akram yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Sidomulyo Pasar IX Gang Madani Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (5/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan dari laporan korban dengan nomor polisi LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut Sei Tuan dan keterangan para saksi serta penyelidikan, para pelaku diketahui keberadaanya dan berhasil di ringkus di sebuah cafe di Jalan Letda Sujono, Kamis (8/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Ke 9 pelaku masing-masing bernama, FH Lubis als Ferdy (18) warga Gang Muhammadin, Dusun 1 Bandar Khalipah, Farul (22) warga Jalan Sidomulyo Lorong 7 Desa Sei Rotan, M Wildan Nst (23) warga Jalan Beringin Gang Langsat, Desa Tembung, YP alias Yuda (18) warga Jalan Wijaya Kesuma 10 Bandar Khalipah.
Kemudian, M Aji Brahmana (25) warga Jalan Wijaya Kesuma 10, seorang remaja wanita berinisial DFD alias Dita (20) warga Jalan Darusalam Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing Medan Petisah, AHR (18) warga Jalan Wijaya Kesuma 10, Andion Fernando Malau (22) warga Pasar VIII Gang Sadikin, dan GDA (17) warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Indra Kasih Medan Tembung.
Ke sembilan pelaku yang memiliki peran masing-masing ini diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Nmax warna hitam (milik korban), 1 unit Hp Samsung (milik korban), 1 buah Kartu dengan No 082383000940 (milik korban) serta 6 unit HP milik pelaku.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan membenarkan penangkapan 9 pelaku ranmor tersebut. “Ke 9 tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” beber Agus melalui Kasi Humasnya, Aiptu Basrah Mansyah, Jum’at (9/9/2022) siang.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku yang sebahagian masih ABG tersebut memiliki perang masing-masing. Dari hasil interogasi bahwa pelaku Andion Fernando membeli HP milik korban dari Ega Prayoga, namun pelaku Ega belum dapat di temukan.
Pada hari Kamis (9/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa sepeda motor korban dijual melalui Marketplace. Polisi lantas berpura-pura sebagai pembeli dengan cara COD terhadap pelaku YP. “Kita berhasil amankan YP dan dia mengaku sepeda motor Nmax milik korban masih disimpan di rumah M Aji,” jelas Aiptu Basrah.
M Aji pun mengaku kalau sepeda motor Nmax tersebut didapat dari Farul. Farul pun didatngkap di depan rumahnya. “Farul mengaku mendapat sepeda motor itu dari temanya yang bernama Ega yang masih belum tertangkap (buronan),” jelasnya.
Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku lain bernama Ferdy pun ditangkap di Jalan Letda Sujono. Pada saat ditangkap, Ferdy bersama pelaku lainnya yakni, Dita, Abdul Haris dan Gijah. Sari pengakuan para pelaku juga diamankan Andion Fernando Malau di Jalan Makmur Desa Sambirejo Timur. Seluruh pelaku yang telah mengakui perbuatannya itu diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan.
“Jadi pelaku Ega dan Doni belum tertangkap. Untuk peran Ferdi melakukan pencurian, Farul menjualkan unit, Wildan juga menjualkan unit, sama juga dengan M. Aji dan Yuda. Kalau Abdul Haris, Dita dan Gijah perannya menikmati hasil penjualan. Sedangkan Andion penadah HP korban,” ungkap Aiptu Basrah. (ASN)











