NEWS  

Polsek Medan Kota Gerbek Lokasi Judi di Jalan Cakrawati

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Sebuah tempat lokasi judi di Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, digrebek polisi, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 12.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, tim Tekab Polsek Medan Kota mengamankan 8 orang yang sedang bermain judi dengan alat bukti 2 mesin judi tembak ikan, beserta uang tunai sebesar Rp 3.500.000.

Para teranagka yang diamankan yakni; R (24) warga Kampung Nelayan Indah, Blok H, Kecamatan Medan Labuhan, F (27) warga Pekan Labuhan, Lingkungan 18, Kecamatan Medan Labuhan, M (47) warga Marelan, Pasar V, Gang Tuman, Medan Labuhan, CS (19) warga Marelan Pasar IV, Jalan Datuk Rubiah, Medan Labuhan.

Kemudian, AR (28) warga Marelan, Pasar V, Lingkungan VII, Gang Bengkel, Medan Labuhan, NZ (38) warga Jalan Perumnas Mandala, Gang Seriti, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, MT (29) Perumnas Mandala Gang Seriti, serta MH (25) warga Kampung Lalang, Pasar V, Gang Keluarga Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2020) menyebut, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian Polsek Medan Kota mengenai lokalisasi perjudian yang ramai dikunjungi warga di kawasan Jalan Cakrawati, Medan Kota.

Informasi itu pun diselidiki. Di lokasi, petugas mengintai dan ternyata benar ramai pemain judi ketangkasan jenis tembak ikan.

“Modusnya, permainan judi ketangkasan jenis game ikan. Mereka menukarkan uang tunai Rp. 10.000 dengan point di game 100 point. Dan setelah di TKP petugas langsung mengamankan mesing ketangkasan tersebut serta ditemukan barang bukti,” terang Iptu Ainul Yaqin.

Setelah mengamankan lokasi berikut 8 orang serta barang buktinya, polisi mengangkut ke seluruh nya untuk diboyong ke Polsek Medan Kota.

“Pasal 303 Bis. Dan barang buktinya, 2 unit game ikan, serta uang tunai Rp 3.500.000,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *