Sibolga, ArmadaBerita – Kepolisian Resor Sibolga menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Sibolga, yang dikenal dengan inisial HST (41) alias B, beserta rekannya, pada Minggu (22/10). Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Gambolo, Kelurahan Kerambil, Kecamatan Sambas, sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum ASN Pemko Sibolga ini diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ganja. Tindakan penyelidikan dan penangkapan tersebut dipimpin oleh Satnarkoba Polres Sibolga yang berhasil mengamankan keduanya.
Polisi juga menyita barang bukti yang mencakup sabu 0,06 gram dan ganja 1,16 gram. Menurut Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, dan Kasat Narkoba, AKP Sugiono, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas yang berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan oknum ASN dengan sabu di Jalan Gambolo.
Sugiono menjelaskan, setelah penyelidikan yang cermat, petugas menggerebek rumah tersebut. Selama penggerebekan, petugas berhasil menangkap HST dan AR serta menemukan barang bukti narkoba yang diselipkan di kantong belakang celana HST.
Dalam kasus ini, HST dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang relevan berdasarkan UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (DP)











