Madina, Armadaberita.com – Unit Reskrim Polsek Natal Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan seorang pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Rabu (24/7/2024) malam.
Pengedar itu, RTPS (24) alias Raja. Polisi menyita barang bukti berupa sabu dibungkus 8 kemasan plastik kecil dengan berat 1,46 Gram dan unit ponsel Vivo.
Penangkapan pengedar tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor A/06/VII/2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK NATAL/POLRES MADINA/POLDA SUMUT,TGL.24 Juli 2024.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto, mengatakan, penangkapan pengedar itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mulai resah kepada Polsek Natal.
“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Madina,” kata Bagus Seto, Jumat (2/8/2024).
Bagus juga menyampaikan, Polres Madina saat ini tengah memburu pelaku kriminal termasuk memburu pelaku yang berani bermain narkoba.
“Polres Madina terus berkomitmen dalam memberantas narkoba. Kami harap masyarakat mendukung hal tersebut demi terwujudnya Madina bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya. (LR)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.