Labusel, Armadaberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu dengan menangkap Syawaluddin Dasopang (20), warga Desa Raso, Kelurahan Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Selasa (21/11/2023) mengungkapkan Syawaluddin berperan sebagai penjual sabu yang memperoleh pasokan dari seorang bandar yang dikenal sebagai Kila, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ditangkap di sekitar tempat tinggalnya ketika sedang menunggu calon pembeli. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Maringan.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 1,06 gram, 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, dan 1 unit handphone (HP).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah karena aktivitas penyebaran sabu-sabu yang sering dilakukan oleh tersangka. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Syawaluddin Dasopang di sebuah warung gorengan.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringannya yang bernama Kila, warga Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel. Saat ini, bandar sabu dengan inisial K masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Maringan.
Proses pengejaran terhadap pemasok sabu-sabu, Kila, masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah Labusel. (Dewa)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.