Kapolres menyatakan kedua tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya B.Sc mengapresiasi Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkotika.
“Mari kita hindari dan proaktif terhadap narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada menemukan pelaku penyalagunaan narkotika tersebut,” ajak Bupati Asahan.
Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sebanyak 62,797 (enam puluh dua koma tujuh sembilan tujuh) kilogram sabu ke dalam air yang sudah direbus dan kemudian air rebusan tersebut buang kedalam selokan parit mako polres asahan dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Asahan. (Red)











