Medan, ArmadaBerita.Com
Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu asal dari Malaysia lebih kurang seberat 24 kilogram dari seorang pria di parkiran P-2 Apartemen De Prima di Jalan Gelas kota Medan.
Pelaku yang diamankan berinisial AFS (31) warga Jalan Dusun 6, Pasar 7, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya pengedar narkoba yang membawa sabu dengan jumlah besar berada di Apartemen De Prima.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi pada Sabtu (13/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Di lokasi Parkiran petugas melihat seorang pria menjinjing tas masuk ke dalam mobil yang akhirnya diketahui berinisial AFS.
Curiga dengan gelagad AFS, petugas langsung melakukan pemeriksaan dua tas jinjing yang dipegang oleh pelaku. “Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan lebih kurang 24 kilogram sabu-sabu yakni 24 bungkus teh Cina berisi 23, 800 gram sabu atau hampir 24 kilogram dan ditambah sebuah mobil Avanza BK 1127 PV,” kata Kombes Pol Teddy Marbun.
Disebutkannya, pelaku termasuk residivis yang sudah bebas dari penjara. “Tersnagka ini merupakan residvis,” jelasnya.
Dari pengakuan AFS, barang haram itu rencananya hendak diedarkan. di Medan. “Saya mendapatkan upah sebanyak Rp 300 juta lebih. Mengedarkan sabu sudah tahun 2013,” akunya dihaoan polisi dna wartawan.
Atas perbuatan tersangka itu, pelaku melanggar 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 22 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukum mati. (Red)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.