Sibolga, ArmadaBerita.Com
Personil Satnarkoba mengamankan seorang tersangka pria berinisial DA alias D (27) saat melakukan penggebrekan di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Jumat (12/5/2023).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menerangkan, bahwa dalam penggerebekan tersebut terjadi dihari Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, dan petugas berhasil menemukan barang bukti jenis Sabu dari terduga inisial DA alias D.
“Dalam penggebrekan itu petugas mendapatkan 11 paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat 1,14 gram yang berada di dalam botol Galiga di bawah rak Aquarium, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 100.000,” terang Sugiono.
Lanjutnya, tersangka DA alias D mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga guna penyidikan lebih lanjut.
Pria yang berstatus wiraswasta itu akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika pungkas Sugiono. (Dp)











