NEWS  

Polisi Bekuk Residivis di Dolok Martimbang

Share

Sibolga, ArmadaBerita.Com

Satnarkoba Polres Sibolga membekuk seorang pengguna narkoba saat melaksanakan Operasi Antik Toba 2023. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal (17/6/2023), sekitar pukul 02.14 WIB, di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja SIK, melalui Kasi Humas Iptu Suyatno saat dikonfirmasi mengatakan, “Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AML (41) seorang Residivis, warga Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,”ujar Yatno saat memberikan keterangan dengan tertulis, Minggu (18/06/2023).

Tindak pidana yang terungkap dalam operasi Antik Toba 2023, ini adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja. Barang Bukti yang berhasil disita berupa 1 kotak rokok lukman yang berisi 1 batang rokok yang diduga mengandung ganja dengan berat 1,07 Gram, serta 1 bungkus kecil ganja dengan berat bruto 0,49 gram. Selain itu, juga diamankan 1 Unit Handphone Android Merek Vivo berwarna biru.

Kasi humas Iptu Suyatno menjelaskan, bahwa Kronologis kejadian dimulai pada pukul 01.45 WIB, saat personil mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Dolok Martimbang, Gang Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.

“Langsung tim personil Satnarkoba Polres Sibolga segera merespon Informasi tersebut dan melakukan Penggerebekan di rumah tersebut, Ketika Tim Opsnal tiba di lokasi, mereka menemukan dua orang laki-laki sedang duduk di ruang tamu,” katanya.

Masih dijelaskan Suyatno, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah yang bernisial AML, saat itu personil berhasil menemukan 1 paket kecil ganja yang disimpan di saku kanan celana panjang AML Selain itu di lantai juga ditemukan 1 bungkus rokok yang berisi Ganja,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Suyatno. (Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *