Medan | Armadaberita.com – Terkait dengan kasus seorang PNS di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara inisial YI yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota di Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menyatakan komitmennya untuk menegakkan netralitas ASN. Kasus tersebut, yang melibatkan YI, kini sedang diproses oleh Bawaslu dan Inspektorat Provinsi Sumut.
“Kami sangat menghargai informasi yang masuk dan telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Bawaslu serta Inspektorat. Setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ujar Agus Fatoni, Rabu (30/9/2024).
Ia menambahkan bahwa setiap ASN harus memegang teguh prinsip netralitas, terutama menjelang Pilgub Sumut yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
YI, yang bertugas di UPT Kota Binjai dan juga aktif sebagai pengurus KNPI Kota Binjai, telah diketahui mendukung salah satu paslon sebagai ketua relawan. Tindakan ini memicu respons tegas dari Pj Gubernur Sumut yang berkomitmen menjaga netralitas ASN demi pelaksanaan Pilgub yang adil dan tidak memihak.
“Inspektorat akan menyelidiki lebih lanjut, dan apabila terbukti tidak netral, sanksi akan diberikan sesuai peraturan. Kami ingin memastikan ASN tetap fokus menjalankan tugas tanpa terlibat politik praktis,” ujar Agus menegaskan kembali pentingnya profesionalisme ASN.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari jajaran keamanan yang turut menyatakan sikap netral, seperti yang ditegaskan oleh Wakapolda Brigjen Pol. Rony Samtana, Pangdam I/BB Mayjen TNI M. Hasan, dan Kajati Sumut, Idianto. (Dewa)