Utama  

PWPM Dorong Pemko Medan Lindungi 16.000 Pemulung Lewat BPJS Ketenagakerjaan

PWPM mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 16.000 pemulung yang bekerja di berbagai wilayah Kota Medan.

Para pemulung dinilai menghadapi risiko kerja yang tinggi setiap hari, namun hingga kini hampir seluruhnya belum memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Koordinator PWPM, Muhammad Edison (ME) Ginting, saat menghadiri diskusi bertema “Pemulung Perempuan dalam Waste Management dan Perjuangan sebagai Pekerja Hijau” yang dirangkaikan dengan peluncuran Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular dengan dukungan PWPM itu menghadirkan perwakilan Pemerintah Kota Medan, BPJS Ketenagakerjaan, Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), pegiat lingkungan, tenaga kesehatan, serta kalangan jurnalis.

ME Ginting mengatakan media memiliki tanggung jawab moral untuk mengangkat persoalan kelompok masyarakat yang selama ini kurang mendapat perhatian, termasuk para pemulung yang setiap hari bekerja di lingkungan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Menurutnya, pemulung merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan sampah di Kota Medan. Mereka berkontribusi mengurangi timbunan sampah sekaligus menyelamatkan material yang masih memiliki nilai ekonomi agar dapat kembali masuk ke rantai industri daur ulang.

Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya para pemulung memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“PWPM mendukung upaya agar para pemulung mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bentuk penghargaan kepada mereka yang setiap hari menjaga lingkungan dan membantu mengurangi beban pengelolaan sampah Kota Medan,” ujar ME Ginting.

Ia menegaskan perlindungan bagi pekerja sektor informal tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, komunitas, dan media agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh jaminan sosial.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mengawal upaya ini. Media siap menjadi jembatan yang menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakan agar benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan,” katanya.

PWPM juga mengapresiasi langkah awal pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 10 perempuan pemulung yang tergabung dalam Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun. Menurutnya, langkah tersebut menjadi awal yang baik untuk memperluas perlindungan kepada ribuan pemulung lainnya di Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Kota Medan, Sugianta, mengungkapkan jumlah pemulung di Kota Medan diperkirakan mencapai lebih dari 16.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 orang berada di kawasan Medan Utara, sedangkan di TPA Terjun terdapat sekitar 1.200 pemulung dan hampir separuhnya merupakan perempuan.

“Kalau untuk Kota Medan digabungkan menjadi satu, jumlahnya sekitar 16.000 lebih. Yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan hampir nol sekian persen,” kata Sugianta.

Ia menjelaskan para pemulung setiap hari menghadapi berbagai risiko pekerjaan, mulai dari tertusuk jarum suntik bekas, terkena pecahan kaca, hingga berhadapan dengan alat berat yang beroperasi di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA).

Di sisi lain, lanjutnya, kontribusi pemulung terhadap pengelolaan sampah Kota Medan sangat besar. Dari sekitar 1.700 hingga 1.800 ton sampah yang masuk ke TPA Terjun setiap hari, para pemulung diperkirakan mampu memilah sekitar 20 hingga 30 persen material yang masih memiliki nilai ekonomi untuk kembali masuk ke industri daur ulang.

“Meski memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi sirkular, perlindungan bagi para pemulung masih sangat minim,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, menyatakan pemerintah siap memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal, termasuk para pemulung.

“Kalau tadi disampaikan ada sekitar 16.000 pemulung di Kota Medan, kami siap melindungi mereka,” katanya dalam diskusi tersebut.

Ramaddan mengatakan pemerintah akan membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), agar semakin banyak pekerja informal memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Ekonomi Sirkular, Rahmat Utomo, mengatakan pembentukan Komunitas Pemulung Perempuan TPA Terjun bertujuan memperkuat posisi pemulung sebagai bagian penting dari sistem pengelolaan sampah.

“Selama ini mereka membantu mengurangi sampah yang masuk ke TPA dan menjaga material tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sebagai pekerja hijau,” ujarnya.

Menurut Rahmat, komunitas tersebut juga diharapkan menjadi ruang belajar bagi para pemulung mengenai hak-hak ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Mereka bukan sekadar pekerja informal, melainkan green workers atau pekerja hijau yang berada di garda terdepan sistem waste management dan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan,” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *